Standar ISO 5 menit baca
Prosedur Sertifikat Halal BPJPH Kosmetik 2026 di SIHALAL
Kewajiban sertifikasi halal kosmetik berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026. Panduan ini menjelaskan urutan kerja dari pemetaan produk, penyiapan SJPH, pendaftaran di SIHALAL, audit LPH, sampai penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Prosedur Sertifikat Halal BPJPH Kosmetik 2026 di SIHALAL
Mulai 17 Oktober 2026, pelaku usaha kosmetik perlu memastikan produknya sudah memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140. Karena itu, prosedur sertifikat halal bpjph kosmetik 2026 perlu dimulai sebelum tenggat, terutama bila perusahaan memiliki banyak SKU, bahan impor, atau fasilitas produksi bersama.
1. Tetapkan jalur dan ruang lingkup produk
Langkah pertama adalah membuat daftar seluruh produk yang akan diajukan. Catat nama merek, nama produk, nomor notifikasi BPOM, ukuran kemasan, varian, lokasi produksi, serta status produk sebagai buatan lokal atau impor. Sertifikasi halal tidak menggantikan notifikasi kosmetik BPOM; kedua proses tersebut tetap berjalan terpisah.
PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140 memasukkan kosmetik ke dalam kelompok produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasinya berakhir pada 17 Oktober 2026. Jangan hanya menghitung jumlah merek. Satu perubahan formula, pemasok bahan, atau lokasi manufaktur dapat memengaruhi ruang lingkup sertifikat dan pemeriksaan.
Dalam prosedur sertifikat halal bpjph kosmetik 2026, tentukan sejak awal apakah pengajuan dilakukan melalui skema reguler atau terdapat dasar untuk skema lain yang tersedia di SIHALAL. Kosmetik umumnya perlu ditangani secara reguler karena menggunakan bahan dan proses yang harus ditelusuri secara rinci. Jangan menganggap usaha mikro otomatis dapat memakai skema pernyataan halal tanpa memeriksa kriteria yang berlaku.
2. Siapkan berkas bahan, proses, dan SJPH
UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 29 menyebutkan data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan, serta proses pengolahan sebagai bagian dari dokumen permohonan. Dalam praktiknya, siapkan juga NIB, identitas penanggung jawab, data fasilitas, daftar pemasok, dokumen pendukung kehalalan bahan, dan diagram alir produksi.
Untuk pabrik, susun Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH sebelum mendaftar. Dokumen HAS 23000 untuk pabrik kosmetik dapat dipakai sebagai kerangka kerja internal bila perusahaan menggunakan acuan LPPOM MUI, tetapi isinya harus dipetakan ke persyaratan SJPH dan format yang diminta BPJPH. Minimal, sistem harus mengatur kebijakan halal, tim atau penyelia halal, pengendalian bahan, pengendalian proses, ketertelusuran, penanganan produk tidak sesuai, audit internal, dan kaji ulang manajemen.
Periksa bahan yang sering menimbulkan pertanyaan, seperti gliserin, kolagen, keratin, asam stearat, pewarna, perisa, bahan aktif, serta komponen pewangi. Nama INCI saja belum cukup. Hubungkan setiap bahan dengan produsen, negara asal, spesifikasi, surat pernyataan bahan, dan sertifikat halal yang masih berlaku jika tersedia.
Ketentuan untuk importir
Untuk perusahaan yang mengimpor produk jadi, susun dokumen dari pemilik merek dan manufaktur luar negeri. Alur registrasi halal kosmetik importir 2026 dapat menggunakan sertifikat halal luar negeri apabila diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang memiliki pengakuan atau kerja sama dengan BPJPH. Sertifikat tersebut tetap perlu diregistrasikan melalui BPJPH sebelum produk diedarkan di Indonesia, sesuai prinsip pengakuan sertifikat halal luar negeri dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 47.
Pastikan nama produk, produsen, komposisi, kemasan, dan nomor sertifikat luar negeri konsisten. Perbedaan ejaan antara sertifikat, dokumen bea masuk, label, dan data BPOM sering menyebabkan permintaan perbaikan.
3. Ajukan permohonan melalui SIHALAL
Buat akun pelaku usaha pada portal SIHALAL di ptsp.halal.go.id, lengkapi profil perusahaan, lalu pilih layanan sertifikasi halal reguler. Unggah dokumen sesuai tahap yang diminta dan masukkan daftar produk serta bahan secara terstruktur. Jangan menggabungkan beberapa bahan dengan nama umum seperti “basis krim” apabila formulasi dan pemasoknya berbeda.
Setelah data diperiksa, pilih Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang sesuai dengan lokasi dan ruang lingkup audit. BPJPH kemudian memproses penetapan pemeriksaan, sementara LPH menilai dokumen, melakukan audit lapangan, dan bila diperlukan meminta pengujian laboratorium. Simpan nomor pendaftaran dan pantau setiap permintaan perbaikan pada akun SIHALAL.
Biaya sertifikasi halal BPJPH produk kecantikan bukan satu angka yang berlaku untuk semua perusahaan. Komponennya dapat mencakup tarif layanan BPJPH, pemeriksaan LPH, perjalanan auditor, dan pengujian laboratorium bila diperlukan. Nilai dipengaruhi jumlah produk, lokasi fasilitas, kompleksitas proses, dan jumlah bahan yang harus diverifikasi. Gunakan tagihan resmi dalam sistem dan minta rincian biaya dari LPH sebelum audit dijadwalkan.
4. Hadapi audit dan perbaiki temuan
Auditor halal akan membandingkan dokumen dengan kondisi nyata. Siapkan akses ke gudang bahan, area penimbangan, ruang produksi, fasilitas pencucian, area pengemasan, serta catatan penerimaan dan penggunaan bahan. Penyelia halal harus mampu menjelaskan bagaimana perusahaan mencegah tercampurnya bahan yang belum disetujui dengan bahan yang sudah diverifikasi.
Kesalahan yang sering muncul antara lain daftar bahan tidak sama dengan formula aktual, sertifikat bahan sudah kedaluwarsa, pemasok pada dokumen berbeda dari pemasok di gudang, serta perubahan formula dilakukan setelah pendaftaran. Temuan lain adalah tidak adanya bukti pelatihan, audit internal, atau catatan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal.
Bila LPH meminta perbaikan, jawab melalui jalur yang ditentukan dan lampirkan bukti yang relevan. Contohnya adalah sertifikat bahan terbaru, surat klarifikasi produsen, revisi diagram alir, atau foto pemisahan area. Jangan mengganti bahan atau proses secara diam-diam selama audit. Perubahan tersebut harus dinilai dan dapat mengharuskan pembaruan data permohonan.
5. Tunggu penetapan dan terbitkan label
Setelah pemeriksaan selesai, hasil LPH diteruskan untuk penetapan kehalalan melalui sidang fatwa sesuai mekanisme yang berlaku. UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) menetapkan sidang fatwa dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH. Setelah keputusan penetapan halal diterima, Pasal 35 mengatur BPJPH menerbitkan sertifikat paling lama 7 hari kerja.
Jangka waktu proses halal kosmetik BPJPH tidak selalu sama dengan jumlah hari dalam ketentuan tersebut. Batas 30 dan 7 hari kerja berlaku pada tahapan setelah dokumen dan hasil pemeriksaan diterima oleh pihak yang berwenang. Waktu audit LPH, perbaikan temuan, pengujian laboratorium, dan kelengkapan dokumen dapat memperpanjang keseluruhan proses.
Setelah sertifikat terbit, gunakan label halal sesuai ketentuan BPJPH dan pastikan informasi pada kemasan konsisten dengan sertifikat. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 42, sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan komposisi dan/atau Proses Produk Halal. Perubahan formula, pemasok kritis, lokasi produksi, atau proses harus masuk ke prosedur perubahan internal dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penutup: mulai dari data formula
Cara paling aman menghadapi prosedur sertifikat halal bpjph kosmetik 2026 adalah memulai dari daftar formula dan pemasok, bukan dari pengisian akun. Setelah seluruh bahan dapat ditelusuri, bangun SJPH, ajukan data yang konsisten di SIHALAL, dan jadwalkan audit dengan waktu cukup sebelum 17 Oktober 2026. Dengan urutan ini, perusahaan dapat mengurangi pengembalian dokumen dan menjaga agar sertifikat tetap sesuai dengan produk yang benar-benar beredar.
Fakta utama
Pernyataan yang dapat dibaca mesin, diambil dari sumber di atas. Setiap fakta mempertahankan pengenal yang sama di keenam versi bahasa.
17 Oktober 2026
Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik berakhir pada 17 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140.
ID fakta:
pp_39_2021_pasal_140Pasal 29
Permohonan sertifikat halal memuat data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan, serta proses pengolahan.
ID fakta:
uu_33_2014_pasal_29Paling lama 30 hari kerja
Sidang fatwa dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH.
ID fakta:
uu_33_2014_pasal_33Paling lama 7 hari kerja
BPJPH menerbitkan sertifikat halal paling lama 7 hari kerja setelah menerima keputusan penetapan kehalalan produk.
ID fakta:
uu_33_2014_pasal_35Berlaku selama tidak ada perubahan komposisi dan/atau PPH
Sertifikat halal tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi dan/atau Proses Produk Halal.
ID fakta:
uu_33_2014_pasal_42
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik berlaku penuh?
Masa penahapan kewajiban kosmetik berakhir pada 17 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140.
Apakah sertifikat halal menggantikan notifikasi BPOM?
Tidak. Sertifikasi halal BPJPH dan notifikasi kosmetik BPOM merupakan proses yang berbeda dan keduanya tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan masing-masing.
Berapa lama proses sertifikasi halal kosmetik?
UU Nomor 33 Tahun 2014 menetapkan sidang fatwa paling lama 30 hari kerja setelah hasil LPH diterima MUI, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat paling lama 7 hari kerja setelah keputusan penetapan halal diterima. Audit, perbaikan, dan pengujian dapat menambah waktu keseluruhan.
Sumber dan lisensi
Setiap pernyataan dalam artikel ini dapat ditelusuri ke sumber yang tercantum di bawah. Tautan membuka situs penerbit langsung.